" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > gadai sawah < / h3 > " , " isi " :[ " belum mohon maaf ustadz " , " turut saya , jika orang ulama beri fatwa atau hukum , harap fatwa sebut dapat jadi jawab atas problematika umat , bukan hanya jadi fatwa yang hanya tulis di atas kertas saja . " , " yang ingin saya tanya , mungkin tanya ini telah ada belum . tapi kami kurang jelas . di masyarakat kita kembang apa yang sebut gadai sawah . di mana yang punya sawah gadai sawah kepada orang dan orang sebut dapat manfaat sawah dengan ada sepakat belum . bagaimana hukum ( detail ) , jika haram buat ini , trus gimana ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 13 january 2008 23 :32  " , "  6 . 159 views  n " , " n " , " n " , " belum mohon maaf ustadz " , " turut saya , jika orang ulama beri fatwa atau hukum , harap fatwa sebut dapat jadi jawab atas problematika umat , bukan hanya jadi fatwa yang hanya tulis di atas kertas saja . " , " yang ingin saya tanya , mungkin tanya ini telah ada belum . tapi kami kurang jelas . di masyarakat kita kembang apa yang sebut gadai sawah . di mana yang punya sawah gadai sawah kepada orang dan orang sebut dapat manfaat sawah dengan ada sepakat belum . bagaimana hukum ( detail ) , jika haram buat ini , trus gimana ? " , " n " , " r ntitik pangkal masalah dalam urus gadai sawah adalah , boleh sawah yang gadai itu ambil hasil oleh pihak yang pinjam dana ? " , " sebab dalam hukum asal , yang nama gadai adalah transaksi pinjam uang dengan jamin upa harta benda . jadi sawah itu benar hanya barang jamin yang titip , seperti orang titip kendara pada suatu tempat parkir . dan karena rupa barang titip , harus sawah itu tidak boleh ambil manfaat oleh pihak yang beri titip . " , " padahal kita tahu bahwa tuju awal dalam gadai sawah adalah bukan dar pinjam uang atau titip , tetapi untuk dapat hasil panen . " , " maka sederhana jawab kami , bahwa ada ulama yang boleh sawah itu untuk garap pihak yang pinjam uang , namun umum ulama malah haram . " , " kalau kita ikut dapat ulama kalang al - hanafiyah , maka sistem gadai sawah seperti ini hukum boleh dan tetap laku lama salah satu pihak belum batal . atau jadi batal saat pihak milik sawah tidak izin sawah garap . " , " landas syariah atas boleh itu - turut ulama al - hanaiyah - adalah logika milik . bila orang yang memiilki harta itu sudah boleh , maka mengapa harus haram . bukankah yang hak untuk ambil manfaat adalah milik harta ? dan kalau milik harta sudah beri izin , kenapa pula harus larang ? " , " sedang kalau kita coba telusur umum para ulama selain ulama al - hanafiyah , kita akan dapat banyak sekali ulama yang haram pihak yang titip harta gadai untuk memanfatkan harta gadai yang sedang titip oleh milik . baik dengan izin milik apalagi tanpa izin . " , " biasa mereka akan dalil dengan sabda rasulullah saw ikut ini : " , " r njumhur ulama , seperti al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah dapat , bila ada orang hutang uang dengan gadai sawah , maka sawah itu tidak boleh ambil manfaat . tidak boleh tanam dan tidak boleh petik hasil oleh pihak yang terima gadai . baik dengan izin milik sawah atau pun tanpa izin . " , " selain dengan cara gadai , ada jalan lain yang bisa guna yaituakad bagi hasil , atau sering sebut dengan " , " atau " , " . " , " dalam hal ini , para tani yang tidak punya sawah bisa kerja sama dengan orang yang punya lahan sawah . sawah itu lalu garap oleh tani . nanti telah panen , hasil bisa bagi dua dengan adil sesuai dengan sepakat di awal . " , " cara lain lagi adalah dengan cara sewa lahan . tani boleh sewa lahan sawah kepada milik untuk sekian lama , dan dia bayar sewa di awal . " , " atas uang yang telah dia keluar itu , dia hak untuk tanam hendak hati , serta tentu hak pula ambil hasil panen , berapa pun besar . " , " tidak ada istilah bagi hasil panen , karena sawah itu telah sewa penuh untuk sekian tahun dan telah bayar biaya sewa . apakah panen hasil atau tidak , tidak ada pengaruh dalam masalah bayar sewa . "
